JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria berinisial AB (35) diduga terlibat tindak pidana pencurian hingga diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Sabtu (13/8/2022).
Ia diringkus di kawasan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu, yang dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.
“Kami amankan karena mencuri handphone di kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin,” ucapnya melalui siaran persnya, Selasa (16/8/2022).
Saat didapati, AB sedang memegang barang bukti kejahatannya, yakni ponsel pintar merek Xiaomi Poco M3.
Adapun kronologis pencurian, terjadi pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 10.30 WITA, saat kegiatan pengajian.
Selesai acara, korban dan teman-temannya pergi ke samping masjid untuk berfoto-foto menggunakan salah satu ponsel milik sang teman.
“Rupanya korban sempat meletakkan ponselnya di atas blower AC dan tidak ingat mengambilnya kembali, setelah itu dia langsung pulang,” papar Kanit.
Setelah sampai di rumah, korban baru ingat kalau ponselnya tertinggal di masjid dan setelah ia mendatangi kembali, barang tersebut sudah tidak ada.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp3 juta ini pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
(Adt)














