JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua orang pria warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diringkus aparat kepolisian Polres Banjarbaru, Rabu (2/6/2021) kemarin.
Dua orang tersebut diringkus, aparat kepolisian lantaran kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis Sabu. Mereka diringkus polisi di Depan Komplek Citra Mitra City Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor, mengatakan dua orang pelaku tersebut merupakan warga Jalan H Mistar Cokrokusumo RT 07/RW 03 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Pelaku berinisial MN alias Ibin (18) dan MG alias Zali (22), tertangkapnya kedua pelaku tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka AT alias Toha, yang sudah terlebih dahulu ditangkap,”ucapnya kepada jurnalkalimantan.com, Sabtu (5/6/2021) pagi.
Lanjut Tajuddin Noor, menjelaskan, dari pengakuan pelaku Toha, didapatkan dua nama lagi. Tidak ingin buruannya lepas, polisi pun langsung bergerak cepat menangkap dua pelaku lainya.
Walhasil, salah satu pelaku MB alias Ibin berhasil diringkus di depan Komplek Citra Mitra City Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Setelah pelaku Ibin diringkus, kami lakukan interogasi tertahadap pelaku, didapatkan satu nama lagi yakni MG alias Zali. Petugas kami langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku di Jalan H Mistar Coktrokusumo, Rt 07/Rw 03,.Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,11 gram.
“Serta satu buah kotak rokok merek Titan warna hijau, 1 satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah sepeda motor Honda scoopy warna hijau dengan Nomor Polisi DA 6758 PZ tanpa surat, dan satu buah hand phone merk Xiomi Redmi warna biru,”katanya Tajuddin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Makopolres Banjarbaru, guna mempertanggaung jawabkan perbuatannya. Pelaku tercancam hukuman penjara 4 tahun,” tutupnya
Reporter : Wahyu
Editor : Rian