JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang karena diduga kedapatan memiliki narkotika.
Mereka berinisial RM (36) dan F (29), pasangan suami istri, yang diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Syuaib Abdullah memaparkan, pelaku RM diamankan di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (6/5/2025) sore.
“Dari pelaku RM, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 4,80 gram,” papar Kasat, Kamis (15/5) siang.
Dari hasil pemeriksaan, jelas AKP Syuaib, RM mengaku kalau barang tersebut milik pelaku F yang merupakan istrinya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan pengembangan ke rumah F di Jalan Sukamaju Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
“Petugas pun mengamankan pelaku F di rumahnya, bersama dengan barang bukti sebuah handphone milik pelaku,” kata Kasat.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Api/Ahmad M)