JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya selama tahun 2024, Rabu (11/09).
Pada kesempatan tersebut, Kajari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sejak Januari sampai September 2024, dengan total 37 perkara yang didominasi kasus narkoba,” kata Deddy.
Ia menjelaskan, perkara kasus narkoba di Kabupaten Pulang Pisau sampai saat ini cukup signifikan, yang terlihat dari barang bukti saat pemusnahan.
Ia mengingatkan masyarakat agar jangan sampai mencoba-coba dengan barang haram tersebut.
“Tentu saja masalah narkoba ini menjadi peringatan’ bagi kita semua, dan menjadi fokus kita sebagai penegak hukum untuk menindak para pelaku narkoba dengan tegas, sampai penuntutan yang tinggi,” ujarnya. (Ded/Viz)














