Banjar  

Kejari Banjar Buka Suara Terkait Proyek CBS, Tegaskan Batas Kewenangan

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun. (Foto : Dyt)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau Cahaya Bumi Selamat (CBS). Keterlibatan kejaksaan dalam proyek tersebut sebatas pendampingan hukum administrasi kepada instansi terkait.

Kepala Seksi Intelijen Robert Iwan Kandun mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk pengawalan administrasi, agar pelaksanaan proyek tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami hanya melakukan pendampingan hukum administrasi. Kejaksaan tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Robert, seluruh aspek teknis di lapangan, termasuk kontrak kerja, metode pelaksanaan, serta pengawasan fisik proyek, menjadi tanggung jawab penuh pelaksana proyek dan instansi pengguna anggaran.

“Hal-hal yang bersifat teknis bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Robert juga menyampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, proyek CBS telah melewati tahapan provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara.

“PHO sudah dilaksanakan, sehingga secara administrasi proyek tersebut dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Terkait polemik penutupan akses kawasan CBS menggunakan seng yang sempat menjadi perhatian publik, Robert mengakui sempat terjadi kendala di lapangan. Namun persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui arahan pimpinan daerah.

“Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, akses diminta untuk dibuka,” jelasnya.

Robert memastikan penutup seng tersebut kini telah dibuka dan kawasan CBS kembali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Meski proyek dinyatakan selesai secara administrasi, Kejari menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan lanjutan apabila ditemukan persoalan.

“Setiap laporan akan kami telaah, termasuk dengan memeriksa dokumen dan kontrak untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya,” pungkas Robert.

(Dyt/Ahmad M)