ia menguraikan, bahwa menurut hukum, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan perhitungan cepat.
“Jika tidak, KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif,” ungkapnya melalui WhatsApp, Senin (31/05/2021).
Andi menambahkan, jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari asosiasi, akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk memeriksa, apabila ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik.
“Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen, untuk menilai dan menentukan dugaan pelanggaran etika dan kaidah riset ilmiah,” tutupnya.
Reporter : Ihsan
Editor : Ahmad MT














