Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Layanan Jamaah Jadi Satu Pintu

Menag Nasaruddin Umar (Tengah), bersama dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (kanan). (Foto : Krmenag)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang nantinya menjadi pusat layanan terpadu (one stop service) untuk seluruh urusan ibadah haji dan umrah masyarakat Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pembentukan kementerian baru ini merupakan jawaban atas berbagai kebutuhan mendesak, termasuk peningkatan kualitas layanan jamaah dalam aspek akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

“Semua yang berkaitan dengan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,” ujarnya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir pada laman resmi kemenag RI, Rabu (27/8/2025).

Revisi undang-undang ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta memperkuat sistem transparansi.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain pemanfaatan sisa kuota, pengawasan visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, hingga penggunaan sistem informasi terpadu.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam penyampaian pendapat akhir Presiden menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.

“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak beribadah warga negara Indonesia, dengan memberikan pelayanan dan perlindungan sebaik-baiknya,” tandasnya.

(Ang/Kemenag)