Kepala Dismkominfotik Banjarmasin Paparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Apel pagi pada lingkungan Pemko Banjarmasin (Diskominfo Banjarmasin)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin Windiasti Kartika, M.T., menyampaikan informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Diuraikannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah badan publik pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.

“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat, dan ini menjadi tuntutan buat kita agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” ucap Windi, saat menjadi pembina Apel Pagi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, di halaman Balai Kota, Jalan R.E. Martadinata, Selasa (11/04/2023).

Ia mengatakan, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Menurutnya, terdapat informasi publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan diatur sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

“PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, Windi berpesan, informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu ujarnya, sangatlah penting agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.

“Salah satu tujuan diaturnya keterbukaan publik ini, adalah dalam rangka untuk meminimalkan sengketa informasi di masyarakat. Sebab, masyarakat kadang dan sering meminta informasi kepada pemerintah pada saat mereka menduga ada penyalahgunaan hukum atau pelanggaran hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” tutupnya.

Diketahui ada 4 kategori informasi PPID:

1. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.
3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat
4. Informasi yang dikecualikan atau rahasia.

(Adv)