JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Sejumlah lubang menganga terlihat di kawasan Jalan Angsoka Desa Api-Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Lubang itu menjadi penanda adanya dugaan aktivitas penambangan tanah tanpa izin oleh pihak tertentu.
“Aktivitas tersebut sudah lama dilakukan, karena sudah banyak tanah yang diambil sehingga berlubang seperti ini. Selain merusak lingkungan yang diduga secara ilegal, aktivitas tersebut juga merugikan sebagian masyarakat, karena mengambil tanah masyarakat yang diduga tanpa izin,” kata Sudirman, salah satu warga yang terdampak, Jumat (11/7/2025).
Beberapa warga setempat mengingat, sudah ada selama tiga tahun terakhir galian C tersebut beroperasi, yang dilakukan sejumlah orang dikenal warga setempat bukanlah asli asal desa tersebut.
“Dalam sehari itu, kadang sampai puluhan mobil truk yang mengangkut tanah uruk di sini. Ada warga yang asalnya bukan dari sini, malah menunjuk tanah seenaknya yang bisa dikerjakan kepada sejumlah pekerja galian,” kata Sudirman.
Ia menceritakan, akibat galian tersebut, rumah di kawasan ini kerap terendam banjir ketika musim penghujan.
“Tenggelam apabila hujan deras, sehingga membuat genangan di daerah jalan beraspal,” ungkapnya.
Sudirman dan beberapa warga lainnya mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Masyarakat di sini sudah melaporkan ke Bagian Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Tanbu. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan lagi,” katanya didampingi warga lainnya, Samsudin dan Zainuddin.
Menanggapi laporan demikian, pihak Polres Tanbu akhirnya mulai bergerak menyelidiki adanya kasus dugaan penambangan galian C tanpa izin.
Dua polisi Bagian Tipidter datang ke Desa Api-Api, Sabtu (12/7) lalu sekitar pukul 14.41 Wita. Namun sayangnya, Aiptu Busman bersama rekannya melihat penambang sudah tak ada di lokasi.
Pihak penambang diperkirakan sudah mengendus adanya kedatangan petugas, sehingga polisi hanya mendapati sejumlah tanah berlubang mencapai 5 meteran, dan adanya alat ekskavator disembunyikan ke dalam semak belukar, serta sebilah badik diduga milik penambang galian C.
Polisi mengutarakan, akan segera melakukan mediasi antara dua pihak. Yakni, pelapor dan yang dilaporkan.
“Nanti akan ada mediasi dahulu dengan yang mengklaim punya tanah dan merasa punya izin,” kata Aiptu Busman kepada sejumlah warga saat di lokasi.
Sementara itu, Kades Api-Api Husnul, saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp tidak merespons apa pun terkait permasalahan ini, meski sempat membalas pesan.
Sebagai informasi, penambangan galian C, jika tidak dilakukan dengan benar, dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan lahan, erosi, dan perubahan topografi.
Di samping itu, untuk melakukan kegiatan penambangan tanah uruk, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam penerbitan izin ini, tergantung pada jenis dan skala kegiatan, dan tetap berdasarkan pada persetujuan masyarakat sekitar.
(ags).