JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Supian HK, SH., MH., bersama Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Kepala Perwakilan BPK Kalsel menandatangani komitmen bersama percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI, Kamis (25/09/2025) di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru.
Supian HK menegaskan DPRD Kalsel melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Komitmen adalah kata kunci. Efektivitas hasil pemeriksaan BPK hanya bisa tercapai bila seluruh pihak benar-benar menindaklanjutinya. Temuan BPK harus dilihat sebagai sarana perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD,” ujar Supian.
Sementara itu, Gubernur H. Muhidin menyatakan Pemprov Kalsel akan menindaklanjuti 451 temuan BPK. Ia memerintahkan Sekda dan Inspektorat segera menyelesaikan seluruh temuan tersebut sebelum batas waktu Desember 2025.
“Jika hingga Desember tidak terselesaikan, maka akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Bahkan bisa dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan atau penurunan eselon,” tegas Muhidin.
Ia menambahkan, Pemprov Kalsel telah melakukan pembenahan struktur SKPD agar ke depan lebih profesional dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Acara penandatanganan komitmen dilakukan bergiliran oleh Gubernur, Ketua DPRD Kalsel, Kepala Perwakilan BPK Kalsel, serta bupati/wali kota dan pimpinan DPRD se-Kalsel.(YUN)