JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, turut didukung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian H.K.
“Pada prinsipnya, kita mendukung PPKM diterapkan. Akan tetapi, jangan sampai menghambat perekonomian masyarakat,” ujarnya, ketika ditemui di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, kemarin.
Pihaknya juga mengingatkan, agar para pemerintah daerah bisa bijak dalam menerapkan PPKM.
“Jadi, bagaimana caranya agar perekonomian masyarakat dan protokol kesehatan tetap berjalan,” terang politikus Partai Golongan Karya tersebut.
Dengan penerapan PPKM yang dimulai pada 11 Januari ini, ia harapkan dapat menekan kasus Covid-19.
“Misalkan Kalsel berada pada peringkat tujuh kasus COVID-19 secara nasional, maka dengan PPKM dapat kita tekan lagi, dan syukur-syukur bisa terbebas,” tegasnya.
Oleh karena itu, kepada seluruh lapisan masyarakat, ia mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan menghindari kerumunan di daerahnya masing-masing.
Editor : Ahmad MT














