JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, Sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan di desa Teluk Mesjid Kec. Danau Panggang, Hulu Sungai Utara pada Selasa (2/7/2024) lalu.
“Tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama,”ucap Supian HK.
Menurutnya, Problematika itulah yang menjadi perhatian khusus olehnya agar masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya hingga selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
Supian HK menjelaskan untuk skala kecamatan yang paling utama adalah adanya kesadaran dari masing-masing individu serta turut serta bisa membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
“Untuk itu bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusianya, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, jaga selalu habitat ikan, dan turut serta bisa membantu program pemerintah,”pungkasnya.
(YUNN/rilishmsdprdkalsel)