Keunggulan Sirekap Ciptakan Pemilu yang Profesional di Banua

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024, untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi terkait.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi, sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung, namun bukan hasil akhir pemilu. KPU menyatakan, publikasi formulir model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilunya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU tingkat provinsi, dan KPU tingkat pusat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, berlangsungnya penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 dibarengi dengan penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang memiliki beberapa fungsi, antara lain memudahkan anggota KPPS untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS, memungkinkan anggota KPPS untuk mengunggah foto formulir C1 hasil dan C1 hasil salinan, yang merupakan dokumen resmi berisi hasil penghitungan suara di TPS.

Sementara itu, salah satu masyarakat pengguna Sirekap, Kaspul Anwar menyampaikan, bahwa Sirekap sangat membantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

“Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kemungkinan KPU masih terus berupaya fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

(Saprian)

[feed_them_social cpt_id=57496]