JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keresahan terhadap obat terlarang bagi generasi muda di Kalsel membuat Komisi I DPRD propinsi bergerak untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan sebenarnya sudah mempunyai perda terkait narkoba, tapi hingga saat ini perda itu memiliki banyak kekeliruan dengan situasi saat ini.
“Ada beberapa peraturan dari pusat dan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada,”ujar ketua komisi I DPRD Kalsel,rachmah norlias saat rdp dengan Kesbangpol dan BNN provinsi,belum lama tadi.
Pada prinsipnya Pemprov Kalsel mempunyai Perda terkait hal ini, seiring berjalannya waktu keluar beberapa peraturan pemerintah yang tidak sesuai lagi dengan perda yang ada, berawal dari ini kami komisi I menginginkan ada pertemuan, urun rembuk bersama, bagaimana solusi dan merivisi yang ada, tambahnya.
Revisi perda ini bisa menjadi inisiatif Komisi I dalam menindak lanjuti dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2019.
“Harapan kami dengan adanya revisi perda ini bisa menguatkan aparat di daerah terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang”, tutupnya.
(Yunn)














