komisi I DPRD Kalsel Mediasi Sengketa Tanah Adat Di Kabupaten Banjar

JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi dalam Hukum dan Pemerintahan melakukan mediasi persoalan tanah adat atau Hak Ulayat dengan PTPN XIII Danau Salak di Kabupaten Banjar.

Dalam mediasi yang dibuka dan ditutup Wakil Ketua Komisi I Siti Noortita Ayu Febria Roosani di Banjarmasin, Kamis (9/12) menghasilkan beberapa kesimpulan yang masih memerlukan tindak lanjut.

Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas SH MH menerangkan, kesimpulan mediasi tersebut, pihak-pihak pemilik Tanah Ulayat harus secara intens lagi berkomunikasi dengan PTPN XIII Danau Salak.

“Selain itu, kita harapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menangguhkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Danau Salak sebelum persoalan kepemilikan lahan selesai,” ujar wakil rakyat fraksi PKB tersebut.

Kemungkinan bisa menjadikan pemilik tanah adat secara turun temurun itu sebagai plasma sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, terangnya.

“Sebab dari informasi, PTPN XIII Danau Salak mau mengubah tanaman komoditas dari karet ke kelapa sawit. Sedangkan sesuai ketentuan, setiap perkebunan besar wajib menyediakan 20 persen dari luasan untuk plasma/warga masyarakat setempat,” tambahnya.

“Dari hasil dialog yang ketika itu hadir Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel dan Kepala BPN Kabupaten Banjar tampaknya masih ada peluang penyelesaian damai,”jelas suripno.

Sementara itu, anggota Komisi I Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH yang mantan aktivis mahasiswa Unlam menyarankan agar pemilik tanah adat sebaiknya segera membuat sertifikat sebagai alas hukum guna keabsahan kepemilikan.

“Sebab sesuai peraturan terbaru tentang pertanahan, sertifikat merupakan alat yang kuat dalam kepemilikan,” tegas Ketua fraksi partai Golkar Kalsel ini.

Dari PTPN XIII Danau Salak menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minimal mendapatkan persetujuan Kementerian untuk pelepasan tanah.

Sedangkan Advokat/Pengacara H Fathurrahman SH menginginkan, luasan tanah 45 hektare yang sudah dipetakan sebagai tanah Ulayat pada Sertifikasi HGU PTPN XIII Danau Salak Nomor 1 Tahun 1979 dikeluarkan atau tidak masuk dalam rencana perpanjangan HGU.

Karena, menurut alumnus Fakultas Hukum Unlam dan pernah sebagai Jaksa tersebut, pemetaan dalam Sertifikasi HGU PTPN XIII Danau Salak No. 1/1979 itu sudah sebuah pengakuan atas hak tanah Ulayat, walau berada dalam kawasan lahan HGU.

“Kami tetap berusaha mencari jalan damai, tanpa melalui proses hukum,” pungkasnya.(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]