Komisi I Perjuangkan Pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya ke Kemendagri

DPRD Kalsel kunjungan kerja ke kementerian dalam negeri

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan didampingi Wakil Ketua H. Kartoyo, S.M., mendatangi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk perdalam informasi pemekaran wilayah yang ada di Banua, Jumat (14/02/2025) pagi.

Seperti diketahui, ada dua wacana pemekaran kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel. Pertama ialah Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru, dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar yang tengah disuarakan masyarakat.

Desakan inilah, ujar H. Kartoyo, yang membuat mereka bertandang ke Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI.

Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II Agus Salim, S.H., M.A.P. didapatkan informasi, bahwa pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.

Moratorium adalah penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan DOB. Yang artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.

Menanggapi hal ini, H. Kartoyo menyampaikan, bahwa pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun, ia juga menegaskan, desakan masyarakat terkait pemekaran harus tetap diperjuangkan.

“Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut H. Kartoyo, DPRD Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat Banua, jika memang pemekaran tersebut merupakan solusi dari banyak persoalan.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa tujuan dari dimekarkannya wilayah ialah setidaknya agar mempermudah pelayanan publik, efisiensi serta efektifitas pemerintahan, pemerataan pembangunan dan infrastruktur, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

(YUN/Achmad M/Rilishmsdprdkalsel)