JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA TIMUR – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan terkait dana Pemerintah Provinsi Kalsel yang disebut mengendap di Bank Kalsel
Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Rabu (5/11/2025)
“Kami berencana memanggil kembali pihak BPKAD untuk memberikan penjelasan komprehensif agar masyarakat mendapat informasi yang benar,” ujarnya.
Ia menilai, isu tersebut bukan masalah hukum, melainkan kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah.
“Tidak ada pelanggaran regulasi yang menyebabkan Bank Kalsel disanksi OJK atau Bank Indonesia. Hal ini juga telah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya dinyatakan clear,” tegasnya.
Yani Helmi menyebut, total dana Pemerintah Provinsi Kalsel yang terdeposito di Bank Kalsel mencapai sekitar Rp4,7 triliun dan tersimpan aman untuk mendukung program strategis daerah.
“Kalaupun ada SILPA, akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Kalsel dalam pengawasan keuangan daerah.
“Kami akan terus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (YUN)














