JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalsel menilai pembentukan hutan adat perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari. Karena itu, mereka menjajaki skema hutan desa sebagai alternatif yang dinilai lebih aman secara regulasi.
Hal tersebut terungkap saat kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Selasa (10/2/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas menyampaikan, pembentukan hutan adat tidak cukup hanya dengan penetapan kawasan, tetapi harus disertai kesiapan kelembagaan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
“Kami mendapat gambaran bahwa tantangan di lapangan cukup kompleks, mulai dari aspek legalitas hingga pengelolaan. Karena itu, skema yang dipilih harus benar-benar memberi kepastian hukum dan keberlanjutan,” ujarnya.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah skema hutan desa. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena status kawasan tetap sebagai kawasan hutan, namun pengelolaannya berada di bawah desa secara berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menjadi prasyarat utama sebelum penetapan hutan adat dilakukan. Tanpa dasar tersebut, proses penetapan berpotensi bermasalah secara administratif maupun hukum.
Ia juga mengingatkan agar kawasan yang telah ditetapkan tidak berubah fungsi, sehingga tujuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat tetap terjaga.
Hasil penjajakan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan Komisi II DPRD Kalsel bersama dinas terkait di daerah. (YUN)














