JURNALKALIMANTAN.COM ,BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalsel Bidang Ekonomi dan Keuangan meminta dinas terkait maksimalkan penerimaan pajak air permukaan di provinsinya tersebut.
“Pasalnya pajak air permukaan cukup potensial untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo , di ruang komisi II DPRD, kemarin.
Sebagai contoh, dari 150 perusahaan pertambangan di Kalsel, baru lima di antaranya yang membayar pajak air permukaan atau mengurus Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaan Air Permukaan (SIPPA),” lanjutnya.
Baca Juga : Evaluasi Pendapatan Daerah, Paman Yani Soroti Pajak Air Permukaan
Pihaknya juga sudah meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi melakukan inventarisasi atau pendataan kembali pajak air permukaan.
“Dalam kaitan efektivitas pengawasan kemungkinan pula melibatkan Dinas Perdagangan Kalsel seperti dalam hal kalibrasi water meter,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut ini.
“Pendapatan penerimaan dari pajak air permukaan meski tidak terlalu besar nilainya, tetapi setidaknya bisa menjadi tambahan PAD kita agar tidak terjadi penurunan yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19,” pungkasnya.