JURNALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bidang ekonomi dan keuangan, khususnya sektor perpajakan, Senin kemarin (5/1/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, didampingi anggota komisi dan staf pendukung. Kedatangan mereka diterima oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait.
Muhammad Yani Helmi menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan menggali referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menegaskan, rencana perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang diagendakan pada 2026 diharapkan mampu meringankan beban masyarakat tanpa mengabaikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin kebijakan perpajakan ke depan tidak memberatkan wajib pajak, khususnya pelaku usaha, namun tetap menjaga kemandirian fiskal daerah. Karena itu, kami perlu belajar dari daerah yang telah memiliki inovasi kebijakan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mendalami kebijakan perpajakan yang diterapkan di Jawa Timur, mulai dari penyusunan Perda, mekanisme pemungutan, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan perpajakan.
Diskusi juga membahas peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan berjalan transparan, akuntabel, serta memudahkan masyarakat.
Komisi II DPRD Kalsel menegaskan, kebijakan perpajakan daerah harus seimbang antara peningkatan penerimaan dan kemampuan masyarakat, serta mendukung iklim usaha yang sehat. (YUN)














