JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI melalui pimpinannya, Pangeran Khairul Saleh, berencana memanggil Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, terkait dengan dugaan sengketa dalam perjanjian jual-beli PT Gunung Bayan Pratamacoal (kini Bayan Resources, red.), di tahun 1997 silam.
Kasus itu mencuat karena ahli waris dari pemilik sebelumnya, Haji Asri, menuntut penyelesaian kekurangan sisa pembayaran saham yang dibeli, senilai Rp1,5 miliar rupiah pada saat itu.
Seperti dilansir dari berbagai sumber, Khairul mengungkapkan, keterangan dari kuasa hukum Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, yakni Turangga Harlin dari Kantor Hukum MHMS Advocates, pengadilan sudah memutuskan bahwa PK kedua yang diajukan ahli waris mendiang Haji Asri terbukti tidak benar.
Terutama terkait dengan adanya utang pajak PT Gunung Bayan Pratamacoal atau GBPC senilai Rp1,5 miliar yang menutur Putusan Perdata BHT dan Putusan Pidana 1711 K/2011, merupakan kewajiban dari mendiang Haji Asri, selaku pemilik sebelumnya.
“Untuk itu, kami dari Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan terkait kasus gugatan keluarga Haji Asri yang sudah 26 tahun bergulir, sekaligus meminta klarifikasi keterangan dari kuasa hukum Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum dari Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, Turangga Harlin, mengimbau putusan dihormati dan dijalankan dengan benar.
Antara lain, meminta keluarga atau ahli waris dari mendiang Haji Asri untuk tidak menyampaikan atau menggiring opini yang kontradiktif.
Menurut Turangga, kliennya juga mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah hukum formal, terhadap pihak-pihak yang sudah merugikan hak dan kepentingan mereka.
“Apalagi terhadap hal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” jelas Turangga dalam rilis resminya.
(Viz)