‎Komisi III Konsultasi ke Kemenhub Terkait Penolakan Instruksi Menteri

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel ke kementerian perhubungan di jakarta

‎JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, belum lama tadi.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman dan anggota komisi lainnya.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Mustaqimah menyampaikan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

“Kami datang untuk mencari kejelasan langsung dari Kementerian agar kebijakan ini bisa diterapkan secara adil,” ujarnya.

Perwakilan Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalsel-Teng juga menyampaikan keberatan atas regulasi baru tersebut.

“Kami mohon aturan kapal sungai dan danau tidak disamakan dengan kapal laut,” ujar perwakilan IKASUDA.

‎Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Nomor 03 dan 09 masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan. Pemerintah, katanya, tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha daerah.

­‎“Aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama, namun kami juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kalsel mengapresiasi sikap terbuka Ditjen Perhubungan Laut dan berharap koordinasi terus diperkuat.

“Kami ingin memastikan kebijakan pusat benar-benar berpihak pada masyarakat yang bergantung pada transportasi sungai dan danau,” tutup Mustaqimah. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]