JURNALKALIMANTAN.COM, BALI – Komisi III DPRD Kalsel menggali informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Provinsi Bali, Senin (20/6/2022).
Adapun tujuan ke IPAL Provinsi Bali untuk memperbanyak materi-materi sebagai bahan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah kalimantan selatan.
“kita kesini Mendapatkan substansi yang nantinya menjadi bahan kita dalam rangka untuk membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan masalah pengelolaan air limbah, agar bisa mengelola seperti ini khususnya untuk regional banjar bakula, barangkali kita bisa melakukan pengelolaan seperti di bali,” Ujar ketua komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad.
Selain itu Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini juga berharap perda yang akan kita buat bersama ini bisa mendorong kepada provinsi, kabupaten dan kota untuk bisa melakukannya seperti ini, “tambahnya.
Sementara itu, Kepala kepala seksi pelaksana teknis IPAL Provinsi Bali I Putu Sujana mengatakan untuk pelayanan pada UPTD Pengelolaan air limbah di provinsi Bali ini Ada dua jenis layanan yg tersedia pada pengelolaan air limbah, pertama layanan perpipaan air limbah domestik /SPALD-T dengan KAPASITAS 51.000 m3/ hari, dan kedua Layanan Pengolahan Lumpur Tinja/SPALD-S yang Kapasitasnya 400 m3/hari.
“Dengan instalasi air limbah IPAL, ini kita berharap kawasan pesisir terbebas dari ecoli (Escherichia coli) dan limbah domestik ,”pungkasnya.
(Yunn)














