Komisi III Perkuat Pengawasan Anggaran Infrastruktur Tahun 2026 ‎

Suasana Kunjungan komisi III ke DPRD Jawa Timur (Foto: hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, ‎SURABAYA – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi komparasi ke DPRD Jawa Timur, guna melakukan kaji banding program pembangunan Tahun Anggaran 2026.

‎Kegiatan studi komparasi dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Jatim, Senin (12/1/2026) siang. Rombongan Komisi III DPRD Kalsel dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III H. Achmad Maulana, dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif, yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, bersama mitra kerja terkait dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jatim beserta jajaran.

[feed_them_social cpt_id=59908]

‎Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dan diawali dengan sambutan Khusnul Arif. ‎Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat peran DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah.

‎“Forum ini menjadi sarana berbagi pengalaman dalam pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur,” ujar Khusnul Arif.

Sementara itu, H. Achmad Maulana menegaskan, studi komparasi ini difokuskan pada penguatan peran pengawasan DPRD, terhadap sinkronisasi kewenangan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

‎“Pengawasan DPRD tidak hanya pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan program pembangunan yang diusulkan sesuai dengan kewenangan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Maulana menjelaskan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kalsel, adalah banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang secara kewenangan tidak berada pada pemerintah provinsi, sehingga berpotensi tidak dapat direalisasikan apabila tidak dicarikan solusi kebijakan.

‎“Melalui studi komparasi ini, kami memperoleh gambaran bahwa di Jatim persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun desa, sementara pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan secara langsung,” jelasnya.

‎Menurut Maulana, mekanisme tersebut menjadi referensi penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kalsel, agar setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

‎Selain itu, dalam forum tersebut, juga dibahas sinergisitas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan perangkat daerah. Ia menyebutkan, bahwa di Jatim, pokir DPRD diselaraskan dengan program kerja perangkat daerah, sehingga lebih terarah dan mudah diawasi dalam pelaksanaannya.

‎Selanjutnya Khusnul Arif memaparkan, bahwa pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Jatim, juga didukung oleh efisiensi alokasi anggaran yang mencapai sekitar 70% dari total anggaran sebesar Rp259 miliar, termasuk di sektor Bina Marga. Ia juga menjelaskan mekanisme pengendalian proyek yang mengalami keterlambatan.

‎‎“Apabila proyek pembangunan tidak selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” jelas Arif.

‎Melalui studi komparasi ini, Komisi III DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan infrastruktur, agar perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]