JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mencuatnya dugaan kasus maladministrasi di salah satu pondok pesantren di Kota Banjarmasin, membuat Srikandi Pemuda Pancasila Kalsel Kristin Mariani menemui Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Diketahui, saudari Alya menempuh pendidikan SMP/tsanawiyah selama tiga tahun sejak tahun 2021–2024 di salah satu ponpes di Banjarmasin. Namun, saat mengikuti ujian kesetaraan pada Mei 2024, pihak sekolah/madrasah menyampaikan kepada orang tua Alya bahwa anaknya tidak bisa mengikuti ujian, karena tidak mendapatkan nomor peserta. Akibatnya, Alya dan enam orang temannya tidak bisa mengikuti ujian kesetaraan.
Informasi dari Kemenag Kalsel menyebutkan, bahwa Sistem Online Education Management Information System (EMIS) menerima input dari operator masing-masing lembaga pendidikan. Menurut Fahlevi, Kasi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Alya dan enam temannya tidak terdaftar, karena operator lembaga pendidikan bersangkutan tidak/terlambat menginput data. Data yang seharusnya diinput sejak kelas 7, baru diinput saat kelas 9, sehingga Alya terdata hanya menempuh satu tahun sekolah dan tidak bisa mengikuti ujian kesetaraan.
“Karena tidak ada rekam jejak penginputan nya, ini jelas kesalahan pihak ponpes, mereka tidak menginput data,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin saat memimpin rapat audiensi, kemarin.
Lebih lanjut, ia menekankan kepada pihak ponpes agar memberikan solusi terbaik bagi Alya, sehingga Alya bisa melanjutkan pendidikannya.
“Kami meminta pihak ponpes agar menjamin Saudari Alya dapat melakukan ujian susulan tahun depan tanpa harus mengulang kelasnya, dan ini sudah diterima oleh pihak orang tuanya,”jelasnya.
Di sisi lain, Kristin Mariani menyampaikan apresiasinya kepada Komisi IV yang telah menjembatani audiensi tersebut, sekaligus berharap ada teguran terhadap pihak bersangkutan.
“Sebelumnya kami berterima kasih kepada Komisi IV yang memberi kesempatan untuk bertatap muka dengan pihak ponpes. Dalam tiga hari ke depan, kami akan meminta surat pernyataan dari pihak ponpes, bahwa anak tersebut dapat dipastikan mengikuti ujian,” tutupnya.
(Hik/Achmad MT/rilishmsdprdkalsel)














