Komnas HAM Dalami Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Pertemuan kuasa hukum dan keluarga korban dengan Komnas HAM. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kunjungi kuasa hukum dan keluarga Juwita, yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL Kelasi I Jumran, di Kota Banjarbaru, Rabu (16/4) siang.

Kunjungan tersebut untuk mendalami kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis perempuan asal Banjarbaru pada 22 Maret lalu.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Uli Parulian Sihombing mengatakan, kedatangan pihaknya kali ini untuk meminta keterangan dari keluarga korban dan kuasa hukum, guna mengungkap kronologi kejadian serta fakta-fakta penting terkait kasus tersebut.

“Kami memfokuskan penyelidikan pada kronologi kejadian yang terjadi pada 22 Maret lalu, serta komunikasi antara keluarga korban dengan korban dan tersangka sebelum tanggal tersebut. Kami juga menelusuri komunikasi lewat ponsel,” ujarnya kepada para awak media.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM telah memanggil tiga saksi dari keluarga korban, yaitu Praja, Susi Anggraini, dan Satria, serta beberapa kuasa hukum untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa tersebut.

“Kami berusaha mengungkap berbagai informasi sebelum kejadian serta mendalami fakta-fakta yang dapat mengungkap motif di balik peristiwa tersebut,” ucap Uli.

Dalam penanganannya, Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus, mengingat hal ini berkaitan dengan hak hidup dan keamanan para pekerja media.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga terkait lainnya,” ucap Uli.

Komnas HAM juga menegaskan, pihaknya akan memantau saksama jalannya penyelidikan, dan meminta agar proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan.

“Kami mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti begitu saja,” tekan Uli.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberi wewenang kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi, terkait penyelidikan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, sehingga pihaknya juga akan menangani kasus tersebut.

“Alhamdulillah kasus pembunuhan Juwita terus mendapat perhatian luas, dan diharapkan melalui penyelidikan yang cermat, keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” pungkas Uli.

(Api/Ahmad M)