JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Selatan 2025 diwarnai kisruh. Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel, Abdi Aswadi, menilai ada sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan forum tersebut.
Menurut Abdi, salah satu pelanggaran yang mencolok adalah tidak adanya serah terima palu sidang saat pergantian pimpinan sidang.
“Palu sidang adalah simbol sahnya pengambilan keputusan. Mengabaikan penyerahan palu sama saja menghapus legalitas forum,” tegas Abdi, Sabtu (13/9/2025).
Ia menduga hal itu bukan sekadar kelalaian, melainkan kesengajaan untuk membajak jalannya Musda KNPI Kalsel.
Selain itu, Abdi menyebut forum tetap dipaksakan berjalan meski syarat kuorum tidak terpenuhi. Padahal, kuorum merupakan syarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.
“Keputusan yang lahir dari forum ilegal ini jelas batal demi hukum organisasi. Ini bentuk arogansi politik yang merampas hak suara mayoritas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abdi juga menyoroti tidak dibukanya pencalonan ketua, bahkan menutup peluang kader-kader terbaik untuk maju.
“Ini terang-terangan menyingkirkan kader terbaik demi melanggengkan kepentingan segelintir pihak. Kami tegaskan Musda ini cacat prosedural, cacat moral, sekaligus pengkhianatan terhadap marwah organisasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, Abdi mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI turun tangan untuk membatalkan hasil Musda dan mengembalikan proses ke jalur demokrasi yang benar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Almazo Bonara, menegaskan bahwa pelaksanaan Musda KNPI Kalsel telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“KNPI Kalsel sudah melaksanakan konsolidasi berdasarkan amanat dari dewan pusat. Pengurus pusat juga sudah memberikan mandat kepada Plt KNPI Kalsel untuk menjalankan tugas, terutama Musda. Pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi dan mekanisme organisasi,” kata Almazo kepada wartawan.
Almazo menjelaskan, proses Musda selanjutnya akan diatur kembali melalui persidangan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan main.
“Biarkan nanti masuk di ranah Steering Committee (SC). SC yang akan mengatur tahapan-tahapan berikutnya. Yang pasti, ada aturan yang mengikat dan harus dijalankan,” ujarnya.(YUN)














