JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menanggapi pemberitaan yang ramai di publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru Kamis (28/8/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi dipahami dengan benar serta menjaga marwah lembaga dalam proses transisi kepemimpinan.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Kalsel M. Leoni Hermawan, Wakil Ketua M. Saufi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Nanik Hayati. Mereka diterima oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Yayan Supiani, bersama perwakilan BPKAD, Aina. Komisioner lain yang berhalangan hadir juga telah mengetahui serta menyetujui langkah ini.
Ketua KPID Kalsel menegaskan, langkah tersebut bukan sengketa, melainkan klarifikasi administratif.
“Ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua KPID Kalsel, M. Saufi, menyebut tabayun sebagai wujud kehati-hatian lembaga.
“Kami ingin menjaga marwah dan integritas KPID. Setiap keputusan harus berlandaskan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Hasil konsultasi menegaskan bahwa regulasi keuangan KPID tidak mengikuti mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Administrasi resmi berlaku sejak 12 Agustus 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.
BPKAD dan Biro Hukum juga siap memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru, agar regulasi keuangan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. Uang kehormatan sendiri diatur dalam regulasi berbasis kinerja, dengan mekanisme pencairan setiap akhir bulan, mengikuti aturan yang berlaku.
KPID Kalsel menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen untuk fokus pada tugas utama, yaitu mengawasi penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik.(YUN/rilis)














