JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, Sabtu (24/08/2024) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Korwil KPU Pulang Pisau, Tity Yukrisna, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Partai Politik serta para undangan lainnya.
Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin, mengatakan bahwa sesuai ketentuan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024, untuk pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus.
“Dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 kami membuka atau menerima pendaftaran dimulai pada pukul 08.00.-16.00 WIB, kemudian pada tanggal 29 agustus kami menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB dan untuk partai-partai yang berpeluang sebagaimana PKPU disampaikan bahwa dalam pencalonan ini mengacu pada putusan MK,” jelas Roby.
Ia melanjutkan, ketentuan umur untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun pada penetapan, kemudian untuk calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat penetapan calon.
Bakal calon harus menyiapkan berkas pencalonan dan berkas individunya.
“Namun untuk berkas calon dapat diperbaiki apabila ada kesalahan ataupun kekurangan, dengan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
(Ded/Viz)














