JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu, dipakai kembali dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan, pada PSU Pemilihan Gubernur (Pilgub) Rabu besok (09/07/2021).
Hal ini dipastikan Komisoner KPU Kalsel yang membidangi Divisi Program dan Data Siswandi Reyaan.
Berdasarkan data DPT di 7 kecamatan yang menggelar PSU, total ada sebanyak 266.757 orang. Jumlah itu belum termasuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah didata. Untuk DPPh jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 286 orang, sedangkan DPTb sebanyak 3.461 pemilih.
Untuk verifikasi data DPT, pihak KPU hanya melakukan pencermatan di lapangan, guna memastikan bahwa DPT 9 Desember lalu, masih ada dan tak berstatus TNI-Polri.
“Kita tidak melayani pemilih baru yang benar-benar baru. Misalnya pada 9 Desember 2020 lalu yang bersangkutan itu belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. Nah sekarang bulan Juni misalnya sudah mendapatkan KTP, itu tidak boleh dilayani,” tuturnya, Selasa (08/06/2021).
Ditambahkannya, warga yang telah terdata akan menerima undangan C6 KPU untuk berpartisipasi, termasuk DPT, DPPh, dan DPTb, agar membawa KTP dan undangan pemberitahuan memilih datang ke TPS. Sebab itu, sebutnya, wajar saja menjelang PSU bila ramai warga mengurus KTP.
“Ini bagian dari syarat memilih di TPS. Jadi tidak ada yang salah dengan imbauan kawan-kawan lakukan, itu salah satu bentuk untuk melindungi hak pilih dari para pemilih yang akan memilih di TPS pada 9 Juni,” pungkasnya.