Sementara itu, Bawaslu Kalsel akan melakukan pengawasan ketat syarat memilih di TPS, guna menjamin Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara melaksanakan tugas sesuai ketentuan, salah satunya tidak ada pemilih baru pada PSU dan sesuai DPT.
“Kalau sekarang ada KTP-nya hilang atau apalah itu, tentunya harus diurus dahulu ke instansi yang berwenang,” tegas Komisioner Bawalsu Kalsel Aris Mardiono.
Masalah absensi kehadiran juga menjadi perhatian Bawalsu. Aris menegaskan, warga yang hadir di TPS harus sesuai DPT, DPPh, dan DPTb.
“Karena ini PSU bukan pemilihan reguler, tidak ada pemilih baru,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, putusan MK pada Maret lalu, menetapkan 7 kecamatan yang harus menggelar PSU, yakni Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta Binuang (Kabupaten Tapin).
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS, dan Kabupaten Tapin 24 TPS.