JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin membuka lowongan bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 hingga 20 Desember 2023, dengan tenaga yang dibutuhkan sebanyak 13.580 anggota.
Pembentukan KPPS ini juga telah dibuat pada pengumuman berisi persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota KPPS yang dapat diakses di situs web, Instagram, dan TikTok KPU Kota Banjarmasin, maupun dibaca di pamflet yang ditempel di Kantor KPU Kota Banjarmasin di Jalan Perdagangan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Nantinya setiap tempat pemungutan suara diisi 7 anggota KPPS. Karena TPS kita berjumlah 1.940, berarti jumlah anggota KPPS yang diperlukan 7 dikali 1.940 jadi jumlahnya adalah 13.580 orang petugas KPPS,” ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah, Selasa (12/12).
Berkenaan dengan tata cara mendaftar, ia membeberkan akan dilakukan secara manual, yang mana berkas ataupun dokumen yang dipersyaratkan diminta diserahkan secara langsung.
“Bagi pendaftar silakan untuk datang di kantor lurah setempat atau di kantor camat atau di Kantor KPU Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Setelah melakukan berbagai seleksi, bagi para pendaftar yang diterima dan lulus menjadi anggota KPPS baru, akan dilakukan penginputan data diri di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).
“Untuk masa kerja anggota KPPS adalah dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” ungkap Rusnailah.
Sehingga ia mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.
“Hal ini juga sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024,” tutupnya.
Adapun jadwal pembentukan atau tahapan KPPS Pemilu 2024 ialah:
1. Pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS: 11–15 Desember 2023;
2. Penerimaan dan pendaftaran calon anggota KPPS: 11–20 Desember 2023;
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11–22 Desember 2023;
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23–25 Desember 2023;
5. Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23–28 Desember 2023;
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29–30 Desember 2023;
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024; dan
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.














