JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kunjungan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI ke pasar tradisional di Banjarmasin, Senin (18/11/2024), turut mendapat sambutan hangat dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan Dr. Akhmad Murjani. Dalam kunjungan tersebut, Wamendag RI membagikan bantuan sejumlah timbangan ke para pedagang dan pembeli.
Menurutnya, bantuan tersebut telah membuat masyarakat merasa dilindungi.
“Misalkan konsumen berbelanja di pasar, membeli daging satu kilo, atau kacang satu kilo, atau bawang satu kilo, kalau ada keraguan atas timbangan barang yang dibeli tadi, konsumen bisa menimbangnya kembali di alat timbangan yang di pasang di pasar tersebut,” urai Murjani.
Untuk itu, ia mengharapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) bisa membuat regulasi terkait, guna menyikapi jika ada temuan timbangan yang keliru, dan mekanisme pelaporan maupun tindak lanjutnya.
“Perlu juga penggalakan edukasi maupun pembinaan kepada para pedagang untuk lebih memperhatikan kebutuhan konsumen,” pesan Murjani memberikan saran.
Selain itu, ia juga mengharapkan alat-alat timbang di pasar bisa rutin ditera atau dikalibrasi oleh Disperindag atau Direktorat Metrologi.
“Sangat bagus kalau pedagangnya sendiri yang aktif mengkalibrasi alat-alat timbangannya,” harap Murjani.
Di rangkaian kunjungan Wamen di Kalsel, juga menghadiri penyerahan Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada sejumlah gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.
Oleh karena itu, Ketua YLK Kalsel mendorong para kepala daerah berprestasi ini dapat lebih mengkampanyekan tentang pentingnya perlindungan konsumen.
“Kalau perhatian pemerintah daerah sangat kuat, konsumen akan merasa dilindungi,” ucapnya.
Murjani juga menginginkan agar pemerintah bisa terus mengkampanyekan edukasi perlindungan konsumen ke masyarakat, guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran dalam bertransaksi.
Menurutnya, banyak hal-hal lainnya yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah selain aturan bertransaksi di pasar. Di antaranya adalah menyangkut kualitas barang yang sudah masyarakat beli, apakah sudah ber-SNI atau belum.
“Kemudian perlu ditertibkannya perang diskon yang sangat bombastis, apakah benar-benar diskon atau hanya provokasi pemasaran untuk menarik pembeli,” ungkap Murjani.
Ia juga menyoroti perlindungan konsumen yang membeli LPG 3 kg bersubsidi ataupun nonsubsidi. Karenanya, ia mengharapkan para agen bisa lebih memperhatikan kualitas fisik tabung yang dijual, dengan menyisihkan tabung yang sudah penyok, karatan, dan lainnya, agar pembeli tidak dirugikan.
“Kita berharap, pemerintah provinsi, Balai POM, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya, bisa saling bersinergi dalam menjaga perlindungan konsumen,” ucap Murjani.
Apalagi menurutnya, sebentar lagi masyarakat akan menghadapi musim Natal dan Tahun Baru, sehingga memerlukan perhatian khusus pada makanan dan minuman yang kedaluwarsa, masa tenggang, dan barang-barang yang tidak punya izin edar.
“Momentum ini juga sebagai perhatian untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan, PLN, PAM, dan juga pelayanan publik lainnya. Inilah sebenarnya filosofi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen, dengan pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen,” pungkas Murjani.
(Saprian)














