JURNALKALIMAMTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Umum Polda Kalimantan Selatan amankan seorang perempuan yang diduga melakukan aksi tindak pidana penggelapan atau pencurian dengan modus arisan, yang sebelumnya viral di media sosial.
Ia berinisial SF (42), warga Banjarmasin, dan diamankan di Kota Malang, Jumat (22/7/2022).
Kuasa Hukum korban M. Ilham Fiqri, S.H., M.H. mengatakan, kalau kedatangan pihaknya hari ini guna menindaklanjuti laporan para korban awal Juni lalu.
Waktu itu, yang melaporkan SF ada 9 korban, dan 22 saksi yang sudah diperiksa.
“Untuk yang 9 orang tersebut mengalami total kerugian kurang lebih sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Fiqri, Jumat (22/7/2022) sore.
“Setelah itu, baru akan kita gelar dan tetapkan menjadi tersangka,” sambung Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch. Rifa’i, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, salah satu korban, Mira Febrianti menuturkan, awalnya arisan tersebut dimulai November 2021 yang lalu, dengan cara SF mengajak para korban melalui WhatsApp.
“Karena yang ikut arisan itu banyak teman-teman yang saya kenal, dan bandar atau si SF ini saya juga kenal, oleh sebab itu saya ikut juga,” ujarnya.
Mira juga mengaku, kalau sejak awal arisan masih belum mendapat giliran kena undian.

Sementara untuk arisannya itu terbagi dalam beberapa grup, yang masing-masing grupnya berbeda-beda uang setoran per bulanya, dengan total anggota 10 sampai 15 orang per grupnya.
“Kalau saya sudah sempat menyetor sebanyak Rp295 juta kepada SF, dengan cara transfer uang ke rekening,” ungkapnya.
Dalam arisan tersebut, ucap Mira, dari awal memang tidak ada dijanjikan keuntungan, karena memang murni arisan saja.
“Ya, kalau anggotanya benar aja semuanya, namun tidak menyangka juga kalau bandarnya yang bermasalah,” lanjutnya.
Sementara itu, korban lainnya, Nur Listiqoma juga membeberkan permasalahan ini.
“Kalau saya sempat menyetorkan uang sebanyak Rp175 juta,” jelas perempuan yang kerap disapa Iis ini.
Ia memaparkan, awalnya arisan tersebut, terlihat normal, karena saat pengundian pun juga terlihat normal.
“Awalnya kita sempat 1 kali berkumpul, kemudian karena kesibukan masing-masing, maka pengundian pun dilakukan secara online,” urai Iis.
“Selama 7 bulan itu, ada 6 orang yang sudah mendapat giliran kena arisan tersebut. Namun kami curiga kalau ke 6 nama tersebut fiktif,” sambungnya.
Hingga sampai akhirnya pada tanggal 25 Mei 2022 lalu, yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Bahkan sebelumnya, dari pengakuan para korban, kalau SF ini sedang pergi umrah dan menunda pencairan.
“Lalu pas pulang pun SF beralasan sedang sakit gara-gara habis pulang umrah, dan kembali menunda pencairan uang arisan, sampai akhirnya SF pun tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Iis.
Setelah itu, para korban juga sudah sempat melalukan upaya pencarian terhadap SF, baik ke rumahnya maupun ke tempat keluarganya, namun tak kunjung ditemukan.
Oleh sebab itu, para korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolda Kalsel, agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Para korban pun berharap, agar SF bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, dan bisa mengembalikan uang milik para korban.
(Adt)














