JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang Warga Desa Gudang hirang, Kabupaten Banjar diringkus Satresnarkoba Banjarbaru, diduga karena kedapatan jualan sabu hingga ke Banjarbaru, Kamis, (17/6/2021).
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi, mengatakan, tersangka berinisial FN alias Uji (35) diamankan kemarin sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk.
Dikatakan Agus, dari pelaku petugas kepolisian menemuakan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 3,78 gram, pipet, timbangan digital dan plastik klip.
“Pelaku Uji ini merupakan bandar yang menjual narkoba pada tiga tersangka, yang sebelumnya telah diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, yakni FS alias Esol (36) warga Sungai Tiung, Aam (29 dan Ibul (33) warga Kelurahan Cempaka. Hasil penggeledahan ditemukan pipet kaca yang masih berisi sabu.
Sedangkan penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari tertangkapnya AHY alias Ahyan (42) warga Cempaka Selasa 16 Juni sekitar pukul 20.00 Wita.
“Dari tersangka AHY, dikembangkan lagi hingga penangkapan FN di Kabupaten Banjar,” ucap Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di polrees Banjarbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ke lima tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














