Lakalantas di Jalan Ibnu Sina Renggut Dua Nyawa, Polisi: Ada Indikasi Balap Liar

Petugas Kepolisian melakukan olah TKP. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dugaan aksi balap liar kembali mencuat, menyusul kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Lingkar Dalam Selatan (Jalan Ibnu Sina), Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (15/1/2026).

Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor, masing-masing Honda Vario dan Honda Beat. Tiga korban diketahui berinisial AKB (24), AB (15), dan NHT (15).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarmin Ipda Donny, mewakili Kasat Lantas AKP Denny Maulana menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat NHT melaju dari arah Jalan Lingkar Dalam Selatan menuju Jalan Ibnu Sina dengan kecepatan sedang.

“Dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikendarai AKB dengan penumpang AB melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut kemudian oleng ke jalur berlawanan hingga menabrak pengendara NHT,” ujar Ipda Donny, Jumat (16/1/2026).

Akibat benturan keras, NHT mengalami luka serius di bagian wajah dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

AKB juga mengalami sejumlah luka berat, termasuk robekan di pelipis, luka di kaki kiri, serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga. Sementara penumpang, AB, mengalami nyeri di bagian kepala.

Seluruh korban dievakuasi relawan emergensi ke RSUD Ulin. Namun, NHT dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

AKB sempat mendapat perawatan intensif selama sekitar lima jam, namun akhirnya juga meninggal dunia, sementara AB masih menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Meski demikian, indikasi awal mengarah pada dugaan balap liar.

“Ada indikasi ke arah balapan liar, namun masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ipda Donny.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya penggunaan kendaraan bermotor.

“Anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat, seperti kepemilikan SIM dan kesiapan berkendara. Ini demi keselamatan mereka,” tegasnya.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]