Lantik 292 Pejabat, Gubernur Kalsel Dorong Digitalisasi Layanan Publik

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memimpin langsung pelantikan, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2). (Foto: Mc Kalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik 292 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 200 orang merupakan Pejabat Eselon III (Administrator), 85 orang Pejabat Eselon IV (Pengawas), serta tujuh orang Pejabat Fungsional.

Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya pemanfaatan digitalisasi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menilai, pelayanan publik yang efektif harus didukung oleh data yang akurat dan sistem kerja yang terintegrasi.

“Saya akan instruksikan kepada pejabat di lingkup Pemprov Kalsel agar menyiapkan data yang lengkap sehingga pekerjaan lebih terarah. Kita juga mengharapkan semua SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat melaksanakan digitalisasi, agar masyarakat bisa terayomi,” ujar Muhidin.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyapaikan arahan usai pelantikan.

Selain mendorong transformasi digital, Muhidin juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar bekerja dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

“Saat ini bekerjalah dengan baik. Jika memang ada yang merasa kurang berkenan dengan pelantikan ini, tolong disenangi dulu dan terus beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dalam menghadapi tantangan ke depan,” pesannya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme birokrasi, Gubernur menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik akan menjalani masa evaluasi selama enam bulan ke depan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja dan penentuan keberlanjutan jabatan.

“Kita akan evaluasi sampai enam bulan ke depan. Jika hasilnya sangat baik bisa kita pertahankan, tetapi jika kurang baik, bisa kita turunkan atau dinonjobkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Noryadi, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan melalui mekanisme promosi, mutasi, dan pengukuhan.

“Ada 292 pejabat yang dilantik hari ini, terdiri dari Pejabat Eselon III, Eselon IV, dan Pejabat Fungsional,” jelas Noryadi.

Ia menambahkan, pelantikan tersebut menggunakan dua jenis Surat Keputusan (SK), yakni SK Gubernur Kalimantan Selatan dan SK Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, khusus untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalsel.

“Untuk jabatan berdasarkan SK Mendagri, Gubernur hanya melantik, sedangkan kewenangan penetapan berada di pusat. Sementara pejabat lainnya ditetapkan langsung oleh Bapak Gubernur,” pungkasnya.

(Adv/MC Kalsel)