JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan Rusma Khazairin mengatakan, bagi Wajib Pajak (WP) yang pembayaran pajak tahunannya bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama (terhitung sejak tanggal 29 April–8 Mei), bisa memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) secara daring dan pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Kalsel.
“Setelah itu, untuk penerbitan dan pengesahaannya dapat dilakukan saat kembali masuk kerja,” ungkapnya kepada jurnalkalimantan.com, di ruang kerjannya di Kompleks Kantor Gubernur di Banjarbaru, Senin (25/4/2022).
Pengesahan pun dapat dilakukan baik di Samsat Keliling maupun Kantor Samsat terdekat.
“Ke depan, semua pembayaran pajak tahunan akan dilakukan secara nontunai,” katanya.
Sementara bagi WP yang harus membayar dan mengganti pelat nomor kendaraannya bertepatan dengan cuti bersama, ia harapkan bisa bersegera sebelum libur panjang.
“Sebaiknya wajib pajak sesegeranya melakukan pembayaran sebelum cuti bersama, toh tidak ada ruginya kalau dibayarkan lebih awal,” ajaknya.
Namun jika nantinya tetap berhalangan melakukan pembayaran secara daring, sesuai Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Kalsel (Direktur Lalu Lintas Polda dan Jasa Raharja dengan Bakeuda) akan ada perpanjangan hari pembayaran hanya dalam waktu satu hari.
“Masih diberikan kelonggaran pembayaran tanpa denda pada hari pertama masuk kerja (tanggal 9 Mei 2022). Sedangkan jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, tetap akan dikenai denda sesuai mekanisme yang berlaku normal,” tambahnya.
(Saprian)