JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial RA (54), warga Jalan Sepakat RT 30 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ia diamankam Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Banjarmasin, yang diduga melakukan tindak pidana perjudian di Bantaran Sungai Martapura, tepatnya di Jalan Banyiur Luar RT 11 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (22/5) siang.
Kepala Satuan (Kasat) Polair AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di kawasan tersebut kerap terjadi permainan judi togel. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Penegakan Hukum melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Pada pemeriksaan, didapati barang bukti berupa selembar kertas yang berisi angka-angka tebakan, 2 buah pulpen, 1 unit ponsel, dan uang sejumlah Rp56 ribu,” papar Kasat, Rabu (24/5).
“Uang tersebut diduga kuat untuk bertransaksi judi togel,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Polair Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Adt/Achmad MT)