JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota H. Ibnu Sina didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Isa Anshari, usai mengikuti Penilaian Paritrana Award bersama Tim Penilai Provinsi Kalimantan Selatan, pada salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (15/02/2023).
Menurutnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kecelakaan dalam bekerja, kematian, dan lainnya.
“Sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin ini merasa bahwa bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi sebuah keharusan, karena kita bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa untuk perlindungan pekerja rentan,” jelasnya.
Oleh karena itu, H. Ibnu Sina mengatakan, pihaknya akan mengasuransikan para petugas damkar di tahun ini.
“Dari 5.000 lebih yang terdaftar di E-Damkar, yang lolos untuk diusulkan ada 3.200,” terangnya.
Oleh karena itu, tegas H. Ibnu Sina, para relawan damkar bisa terlindungi jika terjadi kecelakaan.
“Kita tidak menginginkan terjadinya kecelakaan, tapi kalaupun ada kecelakaan bisa tercover dari asuransi BPJS,” ujarnya.
Walau demikian, ia juga mengimbau para relawan untuk tetap hati-hati di jalan, serta menjaga keselamatan warga saat melaksanakan tugas.
Tidak hanya itu, wali kota juga menginginkan banyak pihak lainnya bisa terlindungi BPJS, seperti para ketua RT/RW, petugas kebersihan, petugas kelurahan, marbut, dan pekerja sosial lainnya.
“Mereka itu juga termasuk, untuk bisa kita lindungi apabila misalnya terjadi sesuatu kepada mereka dalam menjalankan pekerjaan,” tambahnya.
H. Ibnu Sina berharap semua warga Kota Banjarmasin bisa terlindungi, terutama masyarakat yang miskin ektrem.
“Masih ada 30.000 lebih PRnya dan mohon dukungan juga dari DPRD Banjarmasin, karena inikan lokasi anggaran di APBD,” pungkasnya.
Editor : Achmad MT