Mantap! Dalam Seminggu Polresta Banjarmasin Amankan 239,96 Gram Sabu-Sabu & 61 Butir Ekstasi

sabu sabu banjarmasin
Press rilis pemusnahan barang bukti di Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polresta kembali gelar pemusnahan barang bukti (barbuk) penyalahgunaan narkotika hasil tangkapan seminggu terakhir, di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).

Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota, pimpinan Kejaksaan Negeri, Kodim 1007/Banjarmasin, DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito mengungkapkan, pemusnahan kali ini merupakan hasil penyelesaian dari 22 laporan polisi.

“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 orang pelaku,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dengan aksi ini, pihaknya diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.660 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Apabila diuangkan, sabu-sabu tersebut senilai Rp384 juta,” kata Kombes Pol Sabana.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).

Sementara itu, Wali Kota Ibnu Sina sangat mengapresiasi seluruh jajaran Polresta atas keberhasilan ini.

“Dalam seminggu saja berhasil mengamankan sebanyak 239,96 gram sabu-sabu dan 61 butir ekstasi. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.

Wali Kota juga mengharapkan, agar kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan, demi menciptakan suasana yang kondusif.

“Apa lagi sebentar lagi Hari Jadi Kota Banjarmasin, saya tidak ingin ada kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan,” tutur Ibnu.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing.

“Jangan sampai ada peredaran penyalahgunaan narkotika di Kota Banjamasin ini,” imbaunya.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun, baik penjual maupun pembeli,” pungkasnya. (Adt)