JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Wakil Ketua Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. Ab. MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Tabanio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut jumat (5/8/2022)
“Sebagai kaum perempuan, saya berkewajiban memberikan informasi tentang adanya payung hukum bagi kaum perempuan dan anak,”ujar Srikandi Partai Gerindra kalsel ini.
Dalam kegiatan ini Hj. Mariana didampingi oleh Anggota DPRD Kab. Tanah Laut, Khairil Anwar dan Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hj. Nelly Ariani.
Ditemui diakhir kegiatan, Nelly Ariani mengatakan sangat senang akan adanya sosialisasi ini serta dilihat dari banyaknya warga yang hadir khususnya ibu-ibu karena sangat cocok dengan tema yang diambil mengenai Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Sosialisasi perda kalsel No. 11 Tahun 2018 ini mendapatkan apresiasi dan antusias yang sangat baik terbukti tadi banyak sekali ibu-ibu yang menghadiri dan berkonsultasi tentang perempuan dan anak ,”ucapnya.
Kami berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk dapat memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat kita khususnya kepada ibu dan anak,”tutupnya.
(Yunn)