JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Mariana, S. AB, MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di desa Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, jumat (24/6/2022).
Sosialisasi peraturan daerah ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi para perempuan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penyebarluasan materi perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,”ujarnya.
Sosialisasi ini pentingnya peraturan agar bisa bermanfaat bagi perempuan dan anak didaerah ini.
“Kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan itu makhluk yang unik dan sejatinya perempuan itu makhluk yang kuat, ” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Tanah Laut, Khairil Anwar dalam sambutannya menyatakan sangat antusias dengan adanya sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan oleh wakil rakyat fraksi partai Gerindra Kalsel tersebut.
“Semoga nanti kedepannya kami dari Kabupaten Tanah Laut bisa ikut serta meniru dan menyelenggarakan sosialisasi seperti ini,”pungkasnya.
(Yunn)