JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebagai wakil rakyat di DPRD propinsi Kalimantan Selatan (kalsel) , tugas dan fungsi dari anggota Dewan salah satunya adalah membuat peraturan daerah (Perda)
Adapun Perda itu adalah payung hukum untuk masyarakat sehingga wajib diketahui disosialisasikan ke segenap lapisan masyarakat.
Hal itulah yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kalsel,Dewi Damayanti Said ketika mensosialisasikan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang kepemudaan , Sabtu (3/9/2022) di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, di Banjarmasin.
“Saya memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa tentang Perda Kepemudaan yang mana Perda tersebut banyak menyinggung persoalan pemuda banua,”Ujar anggota komisi I DPRD Kalsel tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 mahasiswa STIE menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk beasiswa kuliah, yang disalurkan Dewi Damayanti Said yang diberikan oleh wakil rakyat Senayan hetifah sjaifudian.
“Saya support mahasiswa melakukan wirausaha agar mereka tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah tetapi juga harus mempunyai semangat berusaha, apalagi ini adalah kampus ekonomi ,jiwa wirausaha itu harus ditumbuhkan terlebih lagi ekonomi kita saat ini sedang tidak baik,”tutur politisi partai Golkar Kalsel itu.
Dari generasi muda ini kita mencoba mendongkrak semangatnya dan mudah mudahan mereka berusaha membangun ekonomi khususnya di Banua ini agar lebih baik lagi, pungkas wakil ketua bidang pendidikan di partai Golkar Kalsel itu.
(Yunn)