Melepas Baju usai Kepanasan Menyanyi, Misran Malah Dikeroyok 3 Orang

Pengeroyokan tiga orang

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU Diduga terlibat pengeroyokan, tiga laki-laki diamankan Polsek Banjarbaru Barat.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui siaran persnya mengatakan, kejadian ini berlangsung di Jalan A. Yani Jurusan Pelaihari RT 05, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Identitas korban yakni Misran Ariyanti (35), warga Jalan Pekapuran A, Kekurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, mengalami luka tusuk pada bagian badan samping kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan di RS Syifa Medika,” katanya, Kamis (12/8/2021) siang.

AKP Yuda menambahkan, identitas terduga pelaku adalah SI (32) warga Jalan Kura-kura Ringgit Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, AS (39) warga Jalan A. Yani Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut. Terakhir adalah MN (25) warga Keruing I Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Kronologisnya bermula pada saat korban sedang asyik bernyanyi di warung malam, kemudian korban tersebut membuka baju dan ditegurlah oleh SI, korban pun langsung meminta maaf dan berkata kalau dirinya buka baju karena hawa panas. Tiba-tiba SI langsung memukul bagian wajah korban,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Yuda mengatakan, korban pun langsung melarikan diri, tiba-tiba korban mengalami pengeroyokan dan mengalami luka tusuk pada bagian badan samping kiri. Selanjutnya pemilik warung langsung membawa korban ke Rumah Sakit Syifa Medika untuk mendapat perawatan. Istri korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari pelaku berhasil diamankan satu buah pisau jenis belati dengan panjang 20 cm gagang coklat beserta sarungnya, dan satu buah pisau dengan panjang 25 cm warna coklat. Pada saat kejadian, ketiga pelaku masing-masing membawa sajam. Untuk pelaku SI dan MN sudah pernah ditahan sebelumnya dengan perkara narkoba,” ucapnya.

Sekarang, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, dan diancam pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP berupa hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Wahyu

Editor. : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]