Melihat Korban Berbaju Ketat Bercelana Pendek, PRI Nekat Memperkosa

pemerkosaan
Foto ilustrasi wanita baju ketat

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Satuan Reskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan berinisial PRI (20). Saat ini, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan.

Kapolres AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/04/2023) sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah barak tempat tinggal korban, tepatnya di lingkungan perumahan G 31 Afdeling 15 Nomor 7 PT BAFM, Desa Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tersangka pelaku ini dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Polres Pulang Pisau pada hari Rabu tanggal 19 April 2023, karena merasa tidak terima anaknya dilakukan seperti itu,” jelasnya, Selasa (09/05).

pemerkosaan
Terduga Pelaku

PRI pun ditangkap setelah terkumpulnya alat bukti dari keterangan para saksi. Bahkan saat diperiksa, tersangka turut mengakui perbuatannya, yang masuk ke dalam barak korban melalui pintu belakang, yang saat itu korban tengah duduk di lantai dalam kamar sambil bermain ponsel.

Kemudian, lanjut AKP Sugiharso, tersangka menegur korban hendak minta bedak. Lalu, terangnya, korban menjawab “Ada kak” dan memberikan bedak tersebut. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan duduk di samping korban, hingga sikut tangan kanan tersangka menyentuh punggung korban. Nafsu tersangka pun akhirnya memuncak saat melihat korban menggunakan baju ketat dan celana pendek seksi.

“Tersangka merebahkan korban di atas kasur, hingga terjadi pemerkosaan. Korban sempat berontak namun tidak berdaya karena tangan korban dipegang ke belakang dan diancam akan dibunuh apabila melawan. Tetapi korban tetap melawan dengan cara mendorong pelaku, tetapi dia (pelaku) tetap melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatan pelaku ini, dirinya dijerat dengan Pasal 285 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas AKP Sugiharso.

(Ded)