Oleh : Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
Konstitusi yang Terus Bergerak
Konstitusi bukan kitab yang beku; ia adalah dokumen hidup (living constitution) yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi suatu bangsa. Di Indonesia, wacana amandemen konstitusi selalu memicu perdebatan tajam antara kebutuhan memperbaiki sistem pemerintahan dengan kekhawatiran membuka kotak pandora kepentingan politik.
Salah satu isu paling relevan dalam wacana amandemen ke depan adalah relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Apakah otonomi daerah yang diatur dalam UUD 1945 sudah berjalan seimbang? Ataukah kita justru menyaksikan sentralisasi baru dalam bentuk yang lebih halus?
Otonomi Daerah : Janji yang Belum Tuntas
Setelah reformasi 1998, Indonesia memasuki era desentralisasi besar-besaran melalui perubahan konstitusi dan lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah. Tujuannya jelas : mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memperkuat demokrasi lokal.
Namun, dua dekade kemudian, realitas menunjukkan bahwa otonomi belum sepenuhnya menumbuhkan kemandirian daerah. Sebagian daerah masih bergantung
Relasi pusat dan daerah tidak hanya persoalan politik, tetapi juga soal hukum administrasi. Sering kali, konflik antara kedua level pemerintahan muncul karena lemahnya mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa kewenangan.
Diperlukan penguatan peran lembaga yudisial dan administrative seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN agar dapat menafsirkan dan menegakkan prinsip otonomi secara konsisten. Selain itu, akuntabilitas vertikal dan horizontal harus berjalan beriringan:
- Pusat bertanggung jawab menjamin standar nasional;
- Daerah bertanggung jawab kepada warganya, bukan hanya kepada kementerian.
Dengan cara itu, hukum tidak sekadar mengatur, tetapi menjadi penyeimbang kekuasaan antara pusat dan daerah.
Penutup : Menulis Ulang Hubungan dalam Semangat Reformasi
Amandemen konstitusi bukan sekadar menambah pasal, tetapi menulis ulang kesepakatan kebangsaan. Dengan menentukan arah bagaimana kekuasaan didistribusikan, bagaimana keadilan dibangun, dan bagaimana rakyat dilibatkan. Jika dilakukan dengan hati-hati, amandemen dapat menjadi momentum memperkuat otonomi daerah dan memperdalam demokrasi lokal.
Namun jika dijalankan dengan motif politik sesaat, ini justru bisa mengembalikan kita ke era sentralisasi yang dulu kita lawan bersama.
Kita membutuhkan amandemen yang berpihak pada pemerintahan yang adil, transparan, dan berbasis kedaulatan rakyat. Karena sejatinya, kekuasaan negara baik di pusat maupun di daerah hanyalah amanah dari rakyat, bukan warisan kekuasaan.














