JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sopir tersebut berinisial SN (41), warga Gang Cahaya RT 21 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang terduga mengedarkan narkotika, hingga diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di sebuah rumah petakan di Jalan A. Yani Km 5,5, Sabtu (3/2/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Bala Putra Dewa mengungkapkan, saat SN diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu.
“Petugas mengamankan sepaket sabu-sabu dengan berat 4,29 gram,” ungkapnya, Selasa (13/2) siang.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp100 ribu, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Lebih lanjut, kata Kompol Bala Putra Dewa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut diduga kerap terjadi transaksi narkotika.
“Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di kediamannya di sebuah rumah petakan di lokasi tersebut,” katanya.
Selanjutnya, SN dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)