Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Sabu

Kasus Sabu Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyamar sebagai pembeli sabu, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku sabu di salah satu parkiran Warung makan di Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Hariyadi, mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan A Yani Kilometer 4.5, Rt 03 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, teparnya di salah satu rumah makan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Pelaku tersebut yakni, MN alias Amat (28) warga Jalan Pekapuran Raya Gg Melati IV, Rt 021 Rw 003 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sedangkan pelaku MR alias Haji Mis (36) Jalan Prona I, Rt018 Rw 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,”ucap Iptu Agus kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (28/4/2021)

Iptu Agus menjelaskan, kronologisnya yakni petugas kepolisian menerima informasi kalau pelaku MR bisa menyediakan barang haram narkotika jenis sabu.

“Kemudian kami dari satres narkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan kemudian salah satu anggota kami melakukan pembelian secara terselubung dengan cara menghubungi melalui telpon kepada pelaku MR. Kemudian terjadi kesepakatan untuk terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu,”jelasnya.

Baca Juga : Sempat Mencoba Hilangkan Barang Bukti, AS Akhirnya Diciduk Polisi Lalu Lintas

Masih dalam keterangan polisi, yang awalnya terjadi kesepakan transaksi di daerah liang anggang kota Banjarbaru dan terjadi perubahan transaksi yaitu di Parkiran rumah makan yang ada di Jalan A Yani kilometer 4.5 Rt 03 Kelurahan Karang mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

“Setelah terjadi perubahan tempat transaksi, kedua pelaku berhasil kami ringkus, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 50,15 gram dan berat bersih 49,63 gram, satu lembar plastik klip ukuran sedang, satu lembar plastik warna kuning yang terdapat isolasi warna bening, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya, satu lembar kertas tisue warna putih, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nomor Polisi DA 6413 LAN tanpa surat,” katanyanya.

Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut

Reporter : Wahyu
Editor     : Rian