JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil menyita puluhan knalpot bising dari pengendara, dalam operasi yang digelar sejak awal tahun 2021 hingga bulan April.
Kapolres HSS, AKBP Siswoyo menyatakan, knalpot yang disita jumlahnya mencapai 43 unit, yang dilakukan untuk menjaga ketertiban.
“Kami mengimbau agar pengguna jalan raya dapat menyesuaikan kendaraannya dengan menggunakan knalpot standar, yang tidak mengeluarkan suara bising, demi kenyamanan bersama,” tegas Kapolres.
Baca Juga : Terjaring Razia Akibat Balap Liar, Ada Syarat Khusus Mengambil Kembali Sepedamotornya
Adapun bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, polisi bakal mengenakan pasal 258 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Adapun knalpot yang berhasil disita dan digelar pada press release kali ini, adalah hasil pelaksanaan penindakan yang selama ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Jalan by-pass Kandangan, Jalan H. M. Yusi, serta di Jalan Merah Johansyah,” kata AKBP Siswoyo.
Rata-rata, puluhan pengendara yang ditilang masih berusia remaja, dan sudah sering meresahkan masyarakat, karena dianggap mengganggu ketika melintasi wilayah permukiman penduduk.
“Apalagi ini bulan Ramadan, knalpot bising sangat mengganggu saat warga melaksanakan salat tarawih. Ancamannya paling lama kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” terangnya.
Setelah diberikan sanksi tegas, para pelanggar disuruh mengganti knalpot menjadi knalpot standar seperti semula, sesuai ketentuan.
Reporter : Ucok S
Editor : Ahmad MT